Rakyat Terancam Bila RUU Intelijen Disahkan
Minggu, 10 Juli 2011 – 17:25 WIB
Hendardi menegaskan pula, bahwa potensi penyalahgunaan wewenang aparat jika menggunakan RUU Intelijen yang nantinya menjadi UU itu, sama sekali sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya. "RUU Intelijen gagal merumuskan mekanisme akuntabilitas," tegasnya.
Menurut dia, harus ada pengawas eksternal yang independen yang tidak mempunyai kepentingan politik dalam hal ini. "Nantinya, pengawas eksternal ini mengawasi kerja BIN, melakukan investigasi dan melapor ke DPR atau publik. Mereka juga harus bisa mendapatkan akses ke hal-hal yang bersifat rahasia," tegasnya. (boy/kyd/jpnn)
JAKARTA - Kekuasaan pemerintah dinilai akan kian sewenang-wenang kepada rakyat, bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen disahkan menjadi UU.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045