KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati

KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati
KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati
JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah RI membuat ketentuan transformasi PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebab, BPJS yang rancangan undang-undangnya masih dibahas, harus mencakup prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bagi KAJS, transformasi tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi baik pemerintah maupun DPR RI," tegas Sekjen KAJS Said Iqbal, kepada pers di Jakarta, Minggu (10/7).

Iqbal menegaskan, transformasi keempat BUMN tersebut hukumnya wajib dan mutlak dilakukan tanpa alternatif lain sesuai dengan berbagai ketentuan. Misalnya, dalam penjelasan umum UU SJSN, BPJS dalam adalah transformasi dari BPJS yang sekarang telah dilakukan keempat BUMN itu.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 30 Agustus 2005 menyatakan, keempat BUMN tersebut keberadaannya hanya dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, dan menjamin kepastian hukum selama lima tahun terhitung sejak 19 Oktober 2004 sampai dengan 19 Oktober 2009 (Pasal 52 ayat 2 UU SJSN). "Karena, belum adanya BPJS yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN dapat dilaksanakan," katanya lagi.

JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah RI membuat ketentuan transformasi PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News