KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati

KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati
KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati
Berdasarkan pasal 52 tersebut, lanjut dia, semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS sebagaimana dimaksud pasal 1, disesuaikan dengan UU ini paling lama lima tahun sejak diundangan. "Terkait putusan MK nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 30 Agustus 2005, maka PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes sebagai BUMN yang berbentuk badan hukum perseroan telah dibatalkan oleh UU SJSN," kata dia.

Ia menyatakan, BPJS sebagai badan hukum publik yang dibentuk dengan UU BPJS, berdasarkan amanat UU SJSN ditujukan untuk menyelenggarakan SJSN yang merupakan program negara sebagai realisasi amanat pasal 28 H ayat 3, dan pasal 34 ayat 2 UUD 1945.

Kemudian, lanjut dia, penyelenggaraan progràm jaminan sosial itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.

"Mengelola jaminan sosial sebagai dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran wajib beserta hasil pengembangannya," tegas dia.(boy/jpnn)

JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah RI membuat ketentuan transformasi PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News