Dekati Tenggat, RUU BPJS Sengaja Dihambat
Minggu, 10 Juli 2011 – 13:01 WIB
JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengkhawatirkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) bakal gagal diketok palu pada masa sidang yang akan berakhir pada 15 Juli mendatang. Sebab, gagalnya pengesahan RUU BPJS bakal semakin menjauhkan rakyat dari jaminan sosial dari negara.
"Kalau RUU BPJS batal disahkan menjadi UU BPJS, maka akan bertambah banyak lagi rakyat yang tidak mendapat jaminan sosial," kata anggota Presidium KAJS, Indra Munaswar, kepada pers, di Jakarta, Minggu (10/7).
Indra menuding pemerintah sengaja mengulur-ulur pengesahan RUU BPJS. Alasannya, karena pemerintah dianggap tak mau mengeluarkan uang.
"Kalau tidak selesai, maka tidak ada jaminan sosial bagi masyarakat. Pemerintah takut kalau BPJS berjalan, TNI dan Polri, PNS harus dijamin dengan jaminan kecelakaan kerjanya. Pemerintah harus bayar atau mengiur, yang selama ini tidak dilakukan," jelasnya.
JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengkhawatirkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) bakal gagal diketok
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga