Dekati Tenggat, RUU BPJS Sengaja Dihambat
Minggu, 10 Juli 2011 – 13:01 WIB
Dikatakannya pula, UU BPJS merupakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial NAsional (SJSN) yang sudah diberlakukan sejak 2004. Jika UU SJSN tidak dijalankan, maka itu merupakan pembangkangan insitusi. "Kalau DPR diam, rakyat diam, mau jadi apa negara ini," katanya.
Persoalannya jika pemerintah tidak setuju dengan UU BPJS, mengapa UU SJSN yang mendasari BPJS masih tetap diberlakukan. "Harusnya presiden mengambil tindakan tegas untuk Menteri BUMN," ungkap dia.
Menurutnya, UU BPJS akan memberikan dampak positif besar bagi pekerja. Dicontohkannya, saat ini begitu maraknya praktik Outsourcing dan labour supply yang membuat para pekerja begitu mudah terkena PHK. "Tapi BPJS ini berjalan, mau tidak mau pekerja itu dapat jaminan sosial dan negara yang bayar," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan , mendesak pemerintah untuk tidak main-main dalam pembahasan RUU BPJS tersebut. Awalnya, pada 25 Mei 2011 saat rapat Panitia Khusus RUU BPJS antara Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara, menyepakati, transformasi keempat BUMN. Yakni, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tabungan Pensiun, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi BPJS.
JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengkhawatirkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) bakal gagal diketok
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini