Ralat dari Mendagri: FPI Sudah Terdaftar di Kemendagri
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengoreksi pernyataannya yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) tak terdaftar di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, FPI justru sudah mengantongi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Tjahjo mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu mengantongi SKT hingga 2019. “FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014,” ujarnya, Kamis (12/1).
Menurut Tjahjo, yang tidak terdaftar adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas HTI," tuturnya.
Sebelumnya, Tjahjo menyebut FPI tak pernah terdaftar di Kemendagri. Namun setelah meninjau kembali data dan informasi yang ada, mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengklarifikasi ucapannya.
Keberadaan FPI memang jadi sorotan. Ada pihak yang pro maupun kontra terhadap ormas yang bermarkas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Pihak yang menentang mendesak pemerintah membubarkan FPI. Namun, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan sebuah ormas.
"Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA (Mahkamah Agung, red),” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengoreksi pernyataannya yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) tak terdaftar di kementerian yang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas