Ramadhan, Banyak Beredar Upal
Jumat, 13 Agustus 2010 – 06:05 WIB
Kontan saja korban melapor ke polisi. Meski mendapat keuntungan berlipat-lipat ternyata pelaku masih saja serakah. Setelah dikontak, dua hari selanjutnya Danu mau bertransaksi valas lagi dengan korban. Saat itu transaksi dilakukan di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, tapi Danu diringkus polisi. Dari mulut Danu, akhirnya petugas berhasil meringkus 8 tersangka yang lain.
Baca Juga:
Komplotan yang telah beraksi selama 1,5 tahun ini telah merugikan negara dan masyarakat miliaran rupiah. Karena perbuatan para tersangka dijerat pasal 245, jo 55, jo 56 KUHP tentang Uang Palsu dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (dni)
JAKARTA-Masyarakat diminta waspada saat bertransaksi selama Ramadan. Pasalnya, sindikat pengedar uang palsu (upal) bergerilya di bulan suci ini guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang