Ramadhan, Banyak Beredar Upal

Ramadhan, Banyak Beredar Upal
Ramadhan, Banyak Beredar Upal
Kontan saja korban melapor ke polisi. Meski mendapat keuntungan berlipat-lipat ternyata pelaku masih saja serakah. Setelah dikontak, dua hari selanjutnya Danu mau bertransaksi valas lagi dengan korban. Saat itu transaksi dilakukan di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, tapi Danu diringkus polisi. Dari mulut Danu, akhirnya petugas berhasil meringkus 8 tersangka yang lain.

Komplotan yang telah beraksi selama 1,5 tahun ini telah merugikan negara dan masyarakat miliaran rupiah. Karena perbuatan para tersangka dijerat pasal 245, jo 55, jo 56 KUHP tentang Uang Palsu dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (dni)
Berita Selanjutnya:
Duit Cuti PSK Disunat Korlap

JAKARTA-Masyarakat diminta waspada saat bertransaksi selama Ramadan. Pasalnya, sindikat pengedar uang palsu (upal) bergerilya di bulan suci ini guna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News