Rambo, Si Pembantai Satu Keluarga Itu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jumat, 04 Desember 2015 – 04:20 WIB
Sementara Zainal Sukri selaku PH terdakwa juga membenarkan, pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa. “Satu minggu untuk kami siapkan pembelaan, dan memang ada beberapa hal yang menurut saya dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi itu semua nanti saya masukan dalam nota pembelaan,” katanya. (tns/adk/jpnn)
TIMIKA - Episode pembantaian satu keluarga di Kompleks Irigasi Timika, Papua segera berakhir. Kasus yang dimulai Januari silam, kini memasuki masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara