Ramelan Ditangkap di Surabaya, Gundul Lebih Baik Menyerah Saja
jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap Ramelan (44) di kamar indekos di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya, Senin (6/9).
Warga Dusun Japerejo, Kecamatan Pamotan, Jawa Tengah, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, Ramelan belum sempat mengonsumsi barang haram itu.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap Ramelan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Dari informasi yang didapat, kami lakukan penggeledahan. Sabu-sabu yang kami temukan juga diakui milik pelaku," ujar dia, Senin (13/9).
Dari hasil pemeriksaan, Ramelan mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan Gundul seharga Rp 200 ribu dengan sistem cash on delivery (COD).
"Belinya dengan cara COD di daerah HR Muhammad," kata Hari.
Kini penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap pengedar bernama Gundul tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan 0,47 gram sabu-sabu yang disimpan Ramelan dalam bungkus rokok. (mcr12/jpnn)
Ramelan ditangkap polisi di kamar indekosnya di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya, Senin (6/9).
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan