Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi

Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

"Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih utang," tambah Kadek Adi.

Dari hasil pemeriksaannya, pihak kepolisian telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan kedua pelaku. Oleh karena itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri

Dalam statusnya sebagai tersangka, keduanya terancam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(antara/jpnn)

Dua penagih utang (debt collector) ditangkap polisi usai merampas mobil merek Suzuki APV hitam milik seorang ibu hamil di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News