Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi
Kamis, 22 Oktober 2020 – 15:24 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
"Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih utang," tambah Kadek Adi.
Dari hasil pemeriksaannya, pihak kepolisian telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan kedua pelaku. Oleh karena itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri
Dalam statusnya sebagai tersangka, keduanya terancam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua penagih utang (debt collector) ditangkap polisi usai merampas mobil merek Suzuki APV hitam milik seorang ibu hamil di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia