Rampok Duit Majikan Rp 4,25 Miliar, Langsung Beli Rumah dan iPhone XI

Rampok Duit Majikan Rp 4,25 Miliar, Langsung Beli Rumah dan iPhone XI
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Atas perbuatannya, kelima pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya menggulung komplotan pembantu yang membawa kabur uang majikan sebesar Rp 4,25 miliar. Dalam menjalankan aksinya, pembantu ini meminta bantuan dua orang rekannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News