Rampok Duit Majikan Rp 4,25 Miliar, Langsung Beli Rumah dan iPhone XI
Selasa, 04 Februari 2020 – 23:47 WIB
Atas perbuatannya, kelima pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menggulung komplotan pembantu yang membawa kabur uang majikan sebesar Rp 4,25 miliar. Dalam menjalankan aksinya, pembantu ini meminta bantuan dua orang rekannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara