Rampok Nasabah Bank di Kalimantan Berkeliaran

Rampok Nasabah Bank di Kalimantan Berkeliaran
Rampok Nasabah Bank di Kalimantan Berkeliaran
Menurut Wahyu, tersangka  dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Setelah menjalani proses hukuman di wilayah Polres Kotim,  kedua tersangka akan dilimpahkan ke Polres Tabalong, Kalsel. Karena, keduanya terlibat dalam perampokan nasabah bank di Tabalong, dan berhasil membawa uang sebanyak Rp80 juta.

“Memang kami yang beraksi, saya memecahkan kaca mobil saat korban pergi ke pasar,”  aku Djelly. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor Yamaha Jupiter MX DA 5599 QA, uang, KTP dan kertas primbon. Menurut pengakuan Firman, kertas primbon berisi hitungan angka untuk beraksi. (cah/arb)

SAMPIT – Nasabah bank perlu lebih waspada. Pasalnya, tersangka spsesialis penjarah dengan sasaran nasabah bank menyebut, banyak komplotan asal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News