Rampok Nasabah Bank di Kalimantan Berkeliaran
Rabu, 16 Mei 2012 – 13:31 WIB
Menurut Wahyu, tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Setelah menjalani proses hukuman di wilayah Polres Kotim, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Polres Tabalong, Kalsel. Karena, keduanya terlibat dalam perampokan nasabah bank di Tabalong, dan berhasil membawa uang sebanyak Rp80 juta.
“Memang kami yang beraksi, saya memecahkan kaca mobil saat korban pergi ke pasar,” aku Djelly. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor Yamaha Jupiter MX DA 5599 QA, uang, KTP dan kertas primbon. Menurut pengakuan Firman, kertas primbon berisi hitungan angka untuk beraksi. (cah/arb)
SAMPIT – Nasabah bank perlu lebih waspada. Pasalnya, tersangka spsesialis penjarah dengan sasaran nasabah bank menyebut, banyak komplotan asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya