Ramudan Letuskan Senpira, Anak Buah Iptu Yohan Langsung Gerak Cepat, Ini Hasilnya

Ramudan Letuskan Senpira, Anak Buah Iptu Yohan Langsung Gerak Cepat, Ini Hasilnya
Tersangka Ramudan dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Sangdes, Jumat (22/10). Foto: dok palpos.id

“Senpira tersebut diakui tersangka sudah sejak 6 tahun yang lalu yaitu tahun 2015, di mana ia beli dari seorang laki–laki berinisial SN warga Desa Kemang,” pungkasnya. (*/palpos.id)

Ramudan, 33, warga Kp V RT 10 Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap karena membawa senpira laras pendek berikut dua butir amunisi dan sajam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News