Ramudan Letuskan Senpira, Anak Buah Iptu Yohan Langsung Gerak Cepat, Ini Hasilnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:39 WIB
“Senpira tersebut diakui tersangka sudah sejak 6 tahun yang lalu yaitu tahun 2015, di mana ia beli dari seorang laki–laki berinisial SN warga Desa Kemang,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Ramudan, 33, warga Kp V RT 10 Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap karena membawa senpira laras pendek berikut dua butir amunisi dan sajam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah