Rangga Abdullah Terendus, Anggota Reskrim Bergerak, Kasusnya Ngeri Banget
Kamis, 07 Januari 2021 – 00:43 WIB

Pelaku pembunuhan dalam aksi tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur yang berstatus buronan selama dua tahun, Angga Abdullah (32) di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). Foto: ANTARA/Andi Firdaus
"Korban dianiaya karena di TKP ketemu kelompok yang sudah saling janjian. Mereka saling sambut dan melakukan tawuran. Korban disabet celurit hingga tewas di tempat," ungkap Imron.
Penangkapan Rangga menjadi pesan bagi para pelaku tawuran di Jakarta, bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelaku yang terlibat kekerasan.
"Ini sekaligus pesan bagi pelaku tawuran bahwa polisi tidak akan kasih toleransi kepada pelaku tawuran seperti ini walaupun kabur tetap kami tangkap," ucap Imron.
Polisi menjerat Rangga dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (antara/jpnn)
Rangga Abdullah kabur dari kejaran polisi selama dua tahun dengan cara berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak