Rangga Kabur, Kombes Yusri: Kami Kejar ke Mana pun!
Senin, 17 Mei 2021 – 15:25 WIB

Tampang dua pelaku yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Yusri mengatakan, polisi telah mengantongi identitas RTS alias Rangga.
"RTS silakan menyerahkan diri secepatnya. Identitas sudah kami tahu. Kami kejar ke mana pun," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka Rangga dan Rizky dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Abdullah dijerat Pasal 480 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Salah satu pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, berstatus buron.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan