Rano Ngotot Lelang Jabatan

Rano Ngotot Lelang Jabatan
Rano Ngotot Lelang Jabatan

Ia mengatakan, dari konteks politik langkah ini juga bisa jadi syarat kepentingan. Misalnya saja, kemunculan Agus Wisas, Ketua Komisi I (Politisi PDIP, Red) yang mengaku mendaftarkan tiga pejabat dalam kontes Sekda. Belum lagi tekanan tokoh-tokoh di Banten.

"Kini banyak yang mau manggung. Ini artinya, rencana Rano untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan cara lelang jabatan, ternyata malah memancing friksi-friksi politis dan sosial yang lebih kacau," tandasnya.

Sementara, Staf Ahli Mendagri Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenoek atau yang akrab disapa Donny mengaku, hingga saat ini lelang jabatan esselon I dan II di sejumlah kementerian masih menjadi perdebatan yang belum final. Ia menegaskan, selama belum diamandemen UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya PP Nomor 49 tahun 2008, maka masih berlaku.

"Saya tahu semangat Rano melakukan lelang jabatan. Tetapi mesti diingat bahwa UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP 49 Tahun 2008 masih berlaku. Sementara lelang jabatan yang dilakukan saat ini masih lemah, belum membentuk timsel yang pastinya dari orang-orang memiliki integritas, idealisme tinggi, dan seterusnya," kata Donny.

Donny mengatakan, persoalan pemerintahan daerah bukan saja soal aparatur atau kepegawaian. Tetapi friksi-friksi yang dimungkinkan muncul. Maka UU 32 Tahun 2004 merupakan jawaban dari upaya desentralisasi.

"Pada sisi ini (peraturan, Red) di tingkat Kemendagri, Kemenpan dan RB) dan BKN juga masih menjadi perdebatan," kata Donny. (bud)


SERANG-Legalitas kebijakan lelang jabatan yang dihembuskan Wakil Gubernur Banten Rano Karno masih terus menjadi perdebatan. Selain kebijakan itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News