Ranperda Kawasan Bebas Rokok Mandek
Kamis, 26 Juli 2012 – 16:46 WIB

Ranperda Kawasan Bebas Rokok Mandek
Anggota Fraksi PAN DPRD Makassar ini mengatakan, ranperda rokok memang membutuhkan proses yang panjang. Ia mencontohkan Pontianak yang butuh dua tahun dalam proses membuat perda, lalu sosialisasi perda dua tahun, baru setelah itu ada penindakan. "Rokok tidak dilarang tapi nikmati sendiri asapnya, jangan jadikan orang lain sebagai korban," katanya. (fajar)
MAKASSAR - Inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok, Sri Rahmi, mempertanyakan kinerja badan legislasi (baleg) DPRD Makassar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan