Ranperda RTRW Amburadul, Foke Didesak Pecat Bawahan

Ranperda RTRW Amburadul, Foke Didesak Pecat Bawahan
Ranperda RTRW Amburadul, Foke Didesak Pecat Bawahan
Penetapan Raperda RTRW ini, sambung dia, begitu penting dan strategis. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pengembang atau pengusaha besar dengan mematikan usaha kecil dan menengah, serta rakyat kecil. Dalam kesempatan itu, ratusan massa kemudian menyambangi Kantor Dinas Tata Ruang di Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Selain kedua pimpinan SKPD itu, kami menilai Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan dan Ketua  Balegda Triwisaksana diduga ikut bermain, sehingga nasib RTRW terkatung-katung,” ujar Ketua Presidium Humanika Jakarta, M Syaiful Jihad.

Persoalan RTRW, kata dia, merupakan visi dan misi Fauzi Bowo-Prijanto dalam janji-janji politik saat kampanye di Pilkada 2009 silam. Bahkan tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2007-2012. Salah satu program penataan ruang. Indikator yang dicapai di antaranya penyusunan Perda RTRW 2030 yang ditargetkan selesai pada tahun 2009.

Faktanya, hingga kini belum ada tanda-tanda Raperda RTRW akan disahkan oleh DPRD DKI. Padahal sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, seluruh provinsi di Indonesia harus merampungkan Perda RTRW hingga akhir 2010. Diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Prioritas Pembangunan Nasional. Sehingga tidak perlu terjadi status quo seperti sekarang ini.

BERLARUTNYA penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 membuat geram kalangan LSM. Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News