Ranperda RTRW Amburadul, Foke Didesak Pecat Bawahan

Ranperda RTRW Amburadul, Foke Didesak Pecat Bawahan
Ranperda RTRW Amburadul, Foke Didesak Pecat Bawahan
Lazimnya revisi sebuah peraturan atau  perundangan mengacu peraturan atau perundangan sebelumnya berdasarkan hasil  dievaluasi. Demikian juga RTRW DKI Jakarta 2030 yang seharusnya mengacu pada RTRW DKI Jakarta 2010 (Perda Nomor 6 Tahun 1999). "Namun apa yang ada dalam Raperda RTRW saat ini, tidak melirik perda yang lama. Sehingga raperda sekarang tidak lebih baik,” cetus Saiful.

Sebagai contoh di dalam Perda Nomor 6 Tahun 1999, terdapat prosentase alokasi peruntukan lahan bagi pemukiman (37,21%), industri dan pergudangan (6,65%), badan air (4,29%), RTH (13,94%), jumlah penduduk (12,5 juta jiwa) dan sebagainya. Namun dalam draf RTRW Jakarta 2030, prosentase alokasi lahan tersebut tidak terakomodir.

Perencanaan yang buruk dalam draf RTRW 2010-2030 juga terlihat dengan tidak transparannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Masyarakat terancam kehilangan hak atas lahan yang dimiliki. (rul)

BERLARUTNYA penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 membuat geram kalangan LSM. Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News