Rapat Paripurna DPR Tolak Sahkan 65 RUU DOB
jpnn.com - JAKARTA - DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diajukan ke parlemen. Demikian keputusan Panja RUU DOB yang disampaikan di Sidang Paripurna DPR RI, Senin (29/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengungkapkan, sebenarnya ada 21 DOB yang dinilai pemerintah layak dimekarkan. Tapi Panja dan pemerintah memutuskan menunda pengesahan dengan berbagai pertimbangan.
"Ada 21 yang menurut pemerintah layak, tapi tidak dicapai kesepakatan," kata Hakam Naja di Gedung DPR, sebelum Paripurna DOB, Senin (29/9).
Hakam menjelaskan, penundaan pembahasan dilakukan agar tidak timbul rasa cemburu di antara daerah-daerah yang mengusulkan DOB.
Karena tidak ada yang disepakati, maka sesuai penjelasan Badan Legislasi DPR, RUU DOB termasuk komulatif terbuka. Dengan begitu bisa dicarry over ke periode DPR 2014-2019. (Fat/jpnn)
JAKARTA - DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diajukan ke parlemen. Demikian keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif