RAPBD DKI 2020: Kemendagri Ingatkan Gubernur Anies Tidak Menerobos Lampu Merah

RAPBD DKI 2020: Kemendagri Ingatkan Gubernur Anies Tidak Menerobos Lampu Merah
Anies Baswedan. Foto: ANTARA/HO/Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa RAPBD DKI Jakarta 2020 harus diserahkan paling lambat 30 November. Jika melebihi tanggal itu, maka akan menjadi lampu merah bagi instansi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan tersebut.

"Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya kan APBD ditetapkan tanggal 31 Desember 2019," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/11).

Syarifuddin menjelaskan, setelah draft RAPBD 2020 selesai maka selanjutnya Kemendagri harus mengevaluasi. Proses ini paling lambat menghabiskan waktu 15 hari setelah draft diterima.

Permasalahannya, setelah evaluasi Kemendagri, RAPBD kembali diserahkan ke Pemprov dan DPRD DKI untuk perbaikan. Penyerahan RAPBD setelah 30 November menyulitkan semua proses tersebut berjalan sesuai jadwal.

"Saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan," tuturnya.

Saat ini pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. (ant/dil/jpnn)

Kemendagri mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tidak menerobos lampu merah terkait penyusunan APBD DKI 2020


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News