Rapim DPR Tak Berhak Putuskan Gedung Baru

Rapim DPR Tak Berhak Putuskan Gedung Baru
Rapim DPR Tak Berhak Putuskan Gedung Baru
JAKARTA - Anggota DPR, yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin menilai keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung baru DPR yang hanya berdasarkan pada Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) DPR dengan Pimpinan Fraksi dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) pada 7 April lalu, tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

"Keputusan melanjutkan pembangunan gedung baru DPR itu sangat penting dan strategis. Karena penting dan strategis, maka forumnya harus melalui rapat tertinggi di DPR yakni Rapat Paripurna DPR, bukan rapat konsultasi pimpinan," tegas Lukman Hakim Saifuddin, kepada wartawan di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/4).

Menurut Lukman, sesuai dengan Pasal 221 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1/DPR-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib, semua persoalan yang berkaitan dengan seluruh anggota DPR, apalagi menyangkut anggaran yang besar seperti pembangunan gedung baru DPR, harus disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Tata Tertib DPR hanya memberikan kewenangan terbatas pada Rapat Konsultasi seperti mengganti Rapat Bamus dalam soal penetepan terkait persidangan (Pasal 215 Tatib DPR), atau memberikan persetujuan pelaksanaan Rapat Paripurna Luar Biasa (Pasal 222 ayat 2 Tatib DPR. Jadi tidak cukup berdasar jika Rapat Konsultasi mengambil keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung baru DPR," kata politisi PPP itu.

JAKARTA - Anggota DPR, yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin menilai keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News