Rasain, 7 Kapal Asing Kembali Diciduk
jpnn.com - JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap tujuh kapal ikan asing ilegal di dua lokasi yang berbeda.
Tangkapan itu berhasil diperoleh pada 7-12 Oktober 2016.
"Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap 3 KIA berbendera Malaysia dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sjarief Widjaja.
Ketiga kapal yang ditangkap yaitu KM. Karang (56 GT, 14 ABK), KM. PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM. Murkhan (5 GT, 24 orang).
Sementara kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sedangkan untuk empat kapal lainnya ditangkap oleh KP. Orca 03 di WPP RI sekitar perairan Miangas Sulawesi Utara pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2016 dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina," tutur dia.
Selanjutnya ketiga kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap tujuh kapal ikan asing ilegal di dua lokasi
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan