RASAIN! Bukannya Dapat Uang tapi Menghuni Sel Tahanan
Minggu, 13 November 2016 – 14:17 WIB
Saat penggeladahan, petugas mendapati dua poket sabu yang disimpan dalam klip bening seberat 1,39 gram. Selain itu, ada pula uang sebanyak Rp 920 ribu, alat hisap sabu, serta tiga telepon genggam.
”Ketiganya sudah kita amankan di mapolsek,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)
MATARAM - Nasib apes menimpa AS (inisial, Red). Bukan uang yang didapat, malah ia harus menghuni sel tahanan Polres Lombok Timur (Lotim). Pria asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut