Rasainnn, Penjambret Mahasiswi Umrah Akhirnya Ditangkap, Ini Wujudnya...

Rasainnn, Penjambret Mahasiswi Umrah Akhirnya Ditangkap, Ini Wujudnya...
Polisi mengekspose tersangka jambret mahasiswi Umrah yang berhasil ditangkap, Selasa (24/11). Foto: Batam Pos / JPNN.com

Karena perbuatannya, terang Tarigan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka pun terancam penjara selama tujuh tahun.

Ditempat yang sama, pelaku AS, mengaku melakukan aksinya karena melihat kelengahan dari wanita yang mengendarai motor seorang diri kemudian membuntuti hingga akhirnya merampas barang milik korban.

''Barang hasil curian ini hanya untuk saya pakai sendiri, bukan untuk di jual. Saya sudah dua kali melakukan aksi seperti ini,'' ucapnya.(cr10)

TANJUNGPINANG - AS (21) pelaku jambret terhadap Nandi Pinta Rizti (19) mahasiswi Umrah, pada Sabtu (21/11) pukul 22.45 WIB di Jalan Bhayangkara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News