Rasainnn, Penjambret Mahasiswi Umrah Akhirnya Ditangkap, Ini Wujudnya...
Selasa, 24 November 2015 – 22:19 WIB
Karena perbuatannya, terang Tarigan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka pun terancam penjara selama tujuh tahun.
Ditempat yang sama, pelaku AS, mengaku melakukan aksinya karena melihat kelengahan dari wanita yang mengendarai motor seorang diri kemudian membuntuti hingga akhirnya merampas barang milik korban.
''Barang hasil curian ini hanya untuk saya pakai sendiri, bukan untuk di jual. Saya sudah dua kali melakukan aksi seperti ini,'' ucapnya.(cr10)
TANJUNGPINANG - AS (21) pelaku jambret terhadap Nandi Pinta Rizti (19) mahasiswi Umrah, pada Sabtu (21/11) pukul 22.45 WIB di Jalan Bhayangkara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar
- Komplotan Maling Motor Asal Sumatera Ditangkap di Tangerang
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba