Raskin Jangan Dikenai Bea Masuk

Raskin Jangan Dikenai Bea Masuk
Raskin Jangan Dikenai Bea Masuk
Impor beras ini dilaksanakan setelah disesetujui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melalui suratnya ke Perum Bulog dan Menteri Keuangan pada 22 Desember 2010 lalu. Dalam surat itu Mendag menyetujui Bulog mengimpor beras hingga 31 Maret 2011. Sebelumnya, Bulog hanya diizinkan mengimpor beras sampai 15 Februari 2011. Bahkan, khusus dalam suratnya ke Menkeu nomor 1869/M-DAG/SD/12/2010, Mendag mengusulkan agar impor beras yang dilakukan Bulog dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai 31 Maret 2011.

Ternyata, dalam realisasi di lapangan berbeda. Seluruh beras yang diimpor Bulog sebelum 31 Maret itu dijerat bea masuk oleh Kantor Pelayanan Utama BC Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Madya BC Merak.

Semula, Bulog bersikeras tidak mau membayar bea masuk dan hanya bersedia  membayar PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang ada. Namun, setelah ada sejumlah Surat Paksa dan Surat Teguran yang dilayangkan Ditjen BC melalui dua kantor pelayanannya di Tanjung Priok dan Merak itu, akhirnya Bulog Divre Jakarta membayar seluruh tagihan bea masuk plus bunga dan kekurangan PPh Pasal 22 sebesar Rp 37,46 miliar.

Menurut Ucok, dengan adanya bea masuk, berarti menambah beban biaya untuk penanggulangan rakyat miskin. ”Kenapa Kementerian Keuangan bisa memberikan fasilitas bebas bea masuk ke perusahaan-perusahaan tertentu, tetapi untuk beras bagi orang miskin malah dijerat bea masuk tinggi?” pungkasnya. (ind)

JAKARTA - Langkah Ditjen Bea dan Cukai (BC) yang meminta Perum Bulog Divre Jakarta membayar bea masuk Rp 37,46 miliar untuk impor 79.680 ton beras


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News