Raskin Jangan Dikenai Bea Masuk

Raskin Jangan Dikenai Bea Masuk
Raskin Jangan Dikenai Bea Masuk
JAKARTA - Langkah Ditjen Bea dan Cukai (BC) yang meminta Perum Bulog Divre Jakarta membayar bea masuk Rp 37,46 miliar untuk impor 79.680 ton beras asal Thailand sangat disesalkan. Sebab, beras itu akan dibagikan untuk rakyat miskin.

”Semestinya ada dispensasi seperti dibebaskan dari bea masuk ketika impor itu untuk rakyat kecil. Ini terlihat sekali tidak adanya keberpihakan kepada rakyat miskin,” ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transaparansi (FITRA) Ucok Sky Kadafi di Jakarta.

Dia dimintai tanggapannya terkait langkah BC menerapkan Permenkeu No.241/PMK.011/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Dalam peraturan itu, beras impor yang sebelumnya dibebaskan dari bea masuk, mulai 1 April 2011 dibebani bea masuk Rp 450/kg.

Dari data yang diperoleh, sebelum peraturan itu berlaku, Bulog Divre Jakarta sedang mengimpor 76.680 ton beras dari Thailand dengan menggunakan enam kapal dari Thailand ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Ciwandan, Merak. Impor beras itu dilakukan untuk penyediaan pangan bagi rakyat miskin dan penanggulangan rawan pangan. Termasuk untuk cadangan beras pemerintah guna penanggulangan bencana nasional.

JAKARTA - Langkah Ditjen Bea dan Cukai (BC) yang meminta Perum Bulog Divre Jakarta membayar bea masuk Rp 37,46 miliar untuk impor 79.680 ton beras

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News