Rata - Rata Ongkos Ibadah Haji Dipatok Rp 35,235 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 ditetapkan Rp 35,235 juta per jemaah.
Keputusan ongkos haji itu ditetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong Senin (12/3).
Besaran BPIH tahun ini naik Rp 345 ribuan. Pada 2017 rata-rata ongkos haji ditetapkan Rp 34,89 juta.
Dalam pembahasan antara parlemen dan Kemenag, potensi kenaikan biaya haji yang ditanggung jamaah (direct cost) berhasil ditekan.
Sebagai gantinya, penggunaan dana haji tahun ini melonjak.
"Dibanding tahun lalu, penggunaan dana haji bertambah Rp 841 miliar," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menjelaskan, dalam UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji, tidak diatur batasan berapa banyak dana haji boleh dipakai untuk subsidi.
"Tapi, di RUU (Haji) yang baru, diatur indirect cost tidak boleh terlalu besar," ujarnya.
Dalam pembahasan antara parlemen dan Kemenag potensi kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah berhasil ditekan.
- HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
- Biaya Haji 2024 Disepakati Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah, Bipih Diusulkan Sebegini
- Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja
- Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
- Alasan Pemerintah Mengusulkan Biaya Haji 2024 Lebih Tinggi
- Biaya Haji 2024: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang