Ratna Sarumpaet Terancam Dipenjara 10 Tahun
Kamis, 04 Oktober 2018 – 23:37 WIB

Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya pada 5 Januari 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com
“Kami kenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 peraturan hukum pidana dan juga Pasal 28 UU ITE, ancamannya sepuluh tanun,” tegas Argo. (cuy/jpnn)
Aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet telah ditersangkakan Polda Metro Jaya karena membuat kebohongan yang meresahkan masyarakat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk