Ratna Sarumpaet Terancam Dipenjara 10 Tahun

Ratna Sarumpaet Terancam Dipenjara 10 Tahun
Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya pada 5 Januari 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet telah ditersangkakan Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka karena ujaran kebohongannya yang membuat gaduh Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi pada 2 Oktober lalu.

“Setelah penyelidikan kami terbitkan sprindik dan lakukan penyitaan berupa bukti pembayaran, struk ATM yang dilakukan Bu Ratna,” kata Argo di Polda Metro Jaya usai ikut dalam penjemputan di Bandara Sokarno Hatta, Kamis (4/10) malam.

Dari situ, penyidik lantas memeriksa sejumlah saksi yakni pihak rumah sakit yang menyedot lemak pipi wajah Ratna hingga berujung pada penetapan tersangka.

Namun, beberapa saat setelah menjadi tersangka, penyidik mendapat kabar Ratna akan berangkat ke Chile pada malam ini. “Kami melakukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Setelah itu, sekitar pukul 20.00 lebih kami mendapat informasi bahwa akan ada keberangkatan Ratna Sarumpaet,” sambung Argo.

Polda Metro Jaya lantas berkoordinasi dengan kepolisian bandara untuk bisa menahan Ratna. Kemudian, Ratna berhasil dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dalam penetapan tersangka, penyidik membidik Ratna dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal itu berbunyi: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet telah ditersangkakan Polda Metro Jaya karena membuat kebohongan yang meresahkan masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News