Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara

Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyuapan itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

"Memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi," ujar jaksa Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).

Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Dalam dakwaan Atut disebut menghadiri pertemuan dengan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati lebak Amis Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013 lalu. Pertemuan itu membahas rencana pengajuan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Di Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kemudian pada 11 September 2013, Amir-Kasmin mengajukan permohonan keberatan tersebut ke MK. Amir dan Kasmin menunjuk Susi Tur sebagai kuasa hukumnya.

"Pada 22 September 2013 Atut bertemu Akil di lobi Hotel JW Marriot, Singapura," sambung Jaksa.

Pertemuan itu juga dihadiri adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam pertemuan itu, Atut disebut meminta bantuan Akil untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.

"Supaya dapat dilakukan PSU (pemungutan suara ulang), terdakwa mengutus Tubagus Chaeri Wardana guna mengurus perkaranya," kata Jaksa.

JAKARTA - Gubernur Banten Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menyuap mantan Ketua Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News