Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara

Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya pada 25 September 2013, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan untuk membicarakan sengketa Pilkada Lebak. Akil juga meminta Susi Tur untuk menyampaikan pada Atut agar menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Pilkada Lebak.

Namun, pasangan Amir dan Kasmin sendiri tidak memiliki uang tersebut. Akhirnya, uang itu disediakan oleh Wawan. Namun, Wawan hanya menyanggupi sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa dan Wawan tahu pemberian uang Rp 1 miliar melalui Susi Tur dengan maksud Akil selaku hakim MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin," lanjut Jaksa.

Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Saat mendengarkan dakwaan, Atut tampak tenang. Ia menyimak pembacaan dakwaan itu dengan wajah serius. Sesekali ia menunduk.(flo/jpnn)

 


JAKARTA - Gubernur Banten Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menyuap mantan Ketua Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News