Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 14 Januari 2015 – 00:32 WIB
Mereview kembali, Hj Normayanti tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis ekstasi golongan I ke Balikpapan (Kaltim) dengan menumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang, Senin 25 Agustus 2014 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Nunukan berhasil menemukan pil ekstasi dengan jumlah 1.910 butir yang disimpan dalam sebuah tas jinjing milik terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hj Normayanti mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang ingin dibawa ke salah seorang bandar di Balikpapan. (oya/jpnn)
NUNUKAN – Hajah Normayanti, pemilik ribuan pil ekstasi golongan 1, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis