Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 14 Januari 2015 – 00:32 WIB
Ratu ekstasi Nunukan, Hj. Normayati menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (13/1). Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN
Mereview kembali, Hj Normayanti tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis ekstasi golongan I ke Balikpapan (Kaltim) dengan menumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang, Senin 25 Agustus 2014 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Nunukan berhasil menemukan pil ekstasi dengan jumlah 1.910 butir yang disimpan dalam sebuah tas jinjing milik terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hj Normayanti mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang ingin dibawa ke salah seorang bandar di Balikpapan. (oya/jpnn)
NUNUKAN – Hajah Normayanti, pemilik ribuan pil ekstasi golongan 1, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka