Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 21,6 Juta Disita Bea Cukai di Malang dan Bogor
Jumat, 05 November 2021 – 14:43 WIB

Bea Cukai Bogor mengamankan 24 botol miras yang tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam barang kiriman. Foto: Bea Cukai.
“Ini merupakan salah satu tugas dari Bea Cukai dalam melindungi masyarakat terhadap perdagangan ilegal," ujarnya.
Baca Juga:
Firman berharap melalui penindakan yang dilakukan di Malang dan Bogor tersebut tidak adanya lagi oknum-oknum yang mencoba melakukan perdagangan ilegal seperti itu. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali menindak peredaran miras ilegal di wilayah Malang, Jawa Timur, dan Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya