Ratusan Kursi CPNS 2021 Kosong Berpeluang Diganti Peserta Lain, Begini Penjelasan BKN
Permintaan PPK tersebut menurut Deputi Suharmen sangat memungkinkan.
Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS menyebutkan, jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka bisa digantikan oleh peserta di bawahnya.
"Jadi, nanti digunakan sistem ranking. Artinya, disesuaikan dengan urutan nilai tertinggi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, baru-baru ini.
Dia mengingatkan, usulan pergantian peserta ini bisa diakomodasi bila NIP-nya belum diterbitkan.
Jika peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP-nya, tidak bisa diganti lagi.
Ketentuan yang sama berlaku juga bagi peserta CPNS yang berstatus TMS.
Jika yang bersangkutan di-TMS-kan karena ada gugatan dari peserta lainnya dan instansi mengabulkan gugatan tersebut, maka yang bersangkutan (di-TMS-kan) diganti dengan peserta berikutnya sesuai urutan nilai tertinggi.
"Prinsipnya, kursi kosong CPNS 2021 yang ditinggalkan peserta karena mengundurkan diri maupun TMS bisa digantikan peserta di bawahnya sesuai urutan nilai tertinggi," terangnya.
Ratusan kursi CPNS 2021 yang kosong berpeluang diganti peserta lain, BKN memberikan penjelasannya
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik