Ratusan Mahasiswa Papua Tinggalkan Kuliah Karena Mengaku Diintimidasi

Ratusan Mahasiswa Papua Tinggalkan Kuliah Karena Mengaku Diintimidasi
Ratusan Mahasiswa Papua Tinggalkan Kuliah Karena Mengaku Diintimidasi

Sementara itu kontroversi penetapan status tersangka "penyebar provokasi dan hoaks" di asrama mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya (04/09/2019) terhadap Veronica Koman terus berlanjut.

Status tersangka itu ditetapkan Polda Jawa Timur yang menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Namun mantan aktivis LBH Jakarta itu terus mendapat pembelaan. Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menyayangkan langkah polisi menjerat Veronica dengan UU ITE.

Menurut Sandrayati, Veronica seharusnya diperlakukan sebagai pembela HAM dan mendapat perlindungan negara.

"Kalau kasus Vero dalam konteks ini dilihat sebagai pembela HAM. Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapat perlindungan lebih dari negara. Negara harus bisa melihat mereka punya peran unik," kata Sandrayati kepada kantor berita Antara (7/9/2019).

Senada dengan Komnas HAM, sebelumnya Amnesty International Indonesia juga menyatakan masalah rasisme di Papua bukan disebabkan oleh Veronica Koman.

Melainkan adanya oknum anggota TNI yang melontarkan ujaran rasial dan penggunaan kekuatan berlebiahan dari aparat kepolisian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Penetapan tersangka terhadap Veronica Koman menunjukkan pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua, yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News