Ratusan Ribu Rokok Ilegal Siap Edar Kembali Diamankan Bea Cukai

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Siap Edar Kembali Diamankan Bea Cukai
Bea Cukai mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal terus gencar dilakukan hingga memasuki pertengahan tahun 2020.

Kali ini, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah kembali berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Pekanbaru, pada Kamis (11/6) lalu, berhasil mengamankan 249.000 batang rokok ilegal di Pasar Kamis Gunung Sari, Kabupaten Kampar dan sebuah mobil minibus hitam bernomor polisi Jakarta sebagai sarana pengangkutnya, serta sopir dan kernetnya (NR dan ES).

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya pengangkutan rokok ilegal dari Air Tiris menuju Pasar Kamis Gunung Sari yang melintas di jalan Lintas Gunung Sahilan.

“Tim Penindakan segera menindaklanjutinya hingga akhirnya pada Kamis (11/6) pagi pengangkutan 24 koli rokok tanpa pita cukai itu dapat digagalkan, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, barang bukti rokok berikut sopir, kernet dan sarana pengangkutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bea Cukai Pekanbaru berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, apabila ada masyarakat yang mempunyai informasi tentang rokok ilegal jangan segan untuk segera menyampaikannya kepada kami,” tegas Prijo.

Masih dengan kasus yang serupa, Bea Cukai Kudus yang kian gencar melakukan pengawasan juga telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil, pada Sabtu (13/6) pagi.

Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News