Ratusan Tenaga Honorer di Daerah Ini Diberhentikan Pemda Setempat

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah tersebut sejak akhir tahun 2020 lalu.
“Benar, sejak akhir tahun 2020 kemarin sebagian besar THL sudah berakhir masa kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Bambang Surya Bakti, Senin di Suka Makmue.
Menurutnya, pemberhentian setiap tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).
Mengingat penggunaan tenaga kerja harian lepas, kata Bambang Surya Bakti, selama ini mengacu pada kewenangan setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah itu.
“Kan SK (surat keputusan) nya diteken langsung oleh setiap kepala dinas atau badan,” kata Bambang Surya Bakti menambahkan.
Namun Bambang mengakui tidak mengetahui secara pasti terkait pemberhentian ratusan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya pada akhir tahun 2020 lalu.
Mengingat kewenangan tersebut ada di setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah tersebut, katanya.
BACA JUGA: Reza Dikira Mata-mata Polisi, Nopri Susun Rencana Lalu Dihabisi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah tersebut sejak akhir tahun 2020 lalu.
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?