Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun

Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randy Tambunan dalam persidangan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2) siang.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana."Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana," kata JPU Randy di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah melakukan perbuatan yang sama, dan antara terdakwa dengan korban belum ada perdamaian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Bagaimana terdakwa, apa kamu sudah dengar tuntutan mu. Ini sudah sangat ringan sekali. Seharusnya hukuman minimal ini empat tahun penjara. Tapi kamu hanya dituntut dua tahun," kata hakim Agus Setiawan.

MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News