Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
Rabu, 13 Februari 2013 – 07:46 WIB
MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randy Tambunan dalam persidangan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2) siang. "Bagaimana terdakwa, apa kamu sudah dengar tuntutan mu. Ini sudah sangat ringan sekali. Seharusnya hukuman minimal ini empat tahun penjara. Tapi kamu hanya dituntut dua tahun," kata hakim Agus Setiawan.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana."Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana," kata JPU Randy di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah melakukan perbuatan yang sama, dan antara terdakwa dengan korban belum ada perdamaian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Baca Juga:
MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi