Rayu Bocah Lakukan Oral di Kolong Jembatan, Ipul Terancam 35 Tahun Bui

Rayu Bocah Lakukan Oral di Kolong Jembatan, Ipul Terancam 35 Tahun Bui
Rayu Bocah Lakukan Oral di Kolong Jembatan, Ipul Terancam 35 Tahun Bui

Sementara itu, tersangka Ipul mengaku menyesal telah mencabuli anak di bawah umur. ”Saya khilaf pak,” ujarnya. Saat ditanya bukankah korban masih di bawah umur? Ipul lagi-lagi menjawab khilaf. (dai/dil/jpnn)


JAKARTA - Seorang pengamen di kawasan Jakarta Utara ditangkap petugas Polsek Metro Tanjung Priok dengan tuduhan mencabuli anak dibawah umur. Tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News