Rayuan Gombal Karyawan Bikin Anak Majikan Ternoda

Rayuan Gombal Karyawan Bikin Anak Majikan Ternoda
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

TH mengaku sudah tiga kali meniduri anak majikannya itu.

“Saya tanya, bisakah (diajak berhubungan badan)? Dia jawab, oke saja,” ucap warga Jalan Lumba-Lumba, Samarinda Ilir, itu.

Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Chandra Hermawan mengatakan, kasus itu terbongkar setelah TH tepergok berada di kediaman Cinta.

Saat itu, TH berusaha melarikan diri. Hal itu membuat keluarga Cinta curiga.

Pihak keluarga pun lantas mencecar Cinta dengan sejumlah pertanyaan.

Cinta akhirnya membeber kisah pilu yang menimpanya.

TH dikenai UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Bukti-bukti lain masih kami kumpulkan karena pemeriksaannya belum selesai,” kata Chandra. (dra/ndy/k8)


Cinta (16, bukan nama sebenarnya) terus menangis saat diminta menjelaskan kronologis kala dipaksa melayani nafsu bejat TH (32).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News