Rayuan Maut Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Fahrenheit

Korban yang hendak berinvestasi mentransferkan dana ke rekening milik pelaku D.
"(Syaratnya, red) mewajibkan para member membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan," kata Aulia.
Para pelaku juga menyakinkan korban dengan slogan D4 (Duduk Diam Dapat Duit).
"Masyarakat yang merasa yakin, langsung menginvestasikan uangnya ke robot trading Fahrenheit ini," kata Aulia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya menggulung empat pelaku penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group