Rayuan Maut Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Fahrenheit
Korban yang hendak berinvestasi mentransferkan dana ke rekening milik pelaku D.
"(Syaratnya, red) mewajibkan para member membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan," kata Aulia.
Para pelaku juga menyakinkan korban dengan slogan D4 (Duduk Diam Dapat Duit).
"Masyarakat yang merasa yakin, langsung menginvestasikan uangnya ke robot trading Fahrenheit ini," kata Aulia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya menggulung empat pelaku penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper