Rayuan Sopir Angkot kepada Siswi SMP Berakhir di Kontrakan

Rayuan Sopir Angkot kepada Siswi SMP Berakhir di Kontrakan
Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay

“Setelah korban menceritakan, paman dan bibi korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung dan pelaku langsung kami amankan,” urainya.

Adi disangka melanggar Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun,” katanya. (one/nda/ira)


Kepada polisi, pelaku Adi mengaku menyukai CLRT karena hampir setiap hari menjemput korban pulang sekolah menggunakan angkot.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News