Rayuan Sopir Angkot kepada Siswi SMP Berakhir di Kontrakan
Rabu, 04 September 2019 – 23:58 WIB

Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay
“Setelah korban menceritakan, paman dan bibi korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung dan pelaku langsung kami amankan,” urainya.
Adi disangka melanggar Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun,” katanya. (one/nda/ira)
Kepada polisi, pelaku Adi mengaku menyukai CLRT karena hampir setiap hari menjemput korban pulang sekolah menggunakan angkot.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong