Razali Cuma Divonis 7 Bulan, Jadi Buronan Selama 8 Tahun, Tertangkap

Razali Cuma Divonis 7 Bulan, Jadi Buronan Selama 8 Tahun, Tertangkap
Kajati Aceh Muhammad Yusuf memaparkan kronologi penangkapan buronan delapan tahun di Kejati Aceh, di Banda Aceh, Rabu (3/2/2021). Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Razali bin Alm M Amin, terpidana perkara pemalsuan yang sudah menjadi buronan selama delapan tahun terakhir.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, terpidana Razali sebelumnya dipidana dalam kasus pemalsuan dengan hukuman tujuh bulan penjara.

"Terpidana hanya dihukum tujuh bulan penjara, namun yang bersangkutan kabur dan buron selama delapan tahun. Terpidana ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Rabu, Pukul 12.00 WIB," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Rabu (3/2).

Razali yang kini berusia 46 tahun merupakan warga Banda Aceh yang dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan pada 25 Juni 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan pemanggilan agar yang bersangkutan menjalani pidana penjara. Namun, terpidana Razali tidak memenuhinya.

Yusuf menerangkan bahwa Tim Tabur Kejati Aceh menyelidiki keberadaan terpidana Razali selama satu bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur, Razali sering berpindah-pindah tempat. Terkadang dia sembunyi di kapal, menjadi nelayan, dan bahkan tidur di mobil.

"Terpidana Razali ini jarang pulang. Yang bersangkutan lebih sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain, hingga akhirnya ditangkap. Terpidana Razali ditangkap tanpa perlawanan," jelas Yusuf.

Razali bin Alm M Amin yang berpindah-pindah tempat sembunyi ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu (3/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News