Razia Hotel, Jaring 42 Pasangan Bukan Pasutri

Razia Hotel, Jaring 42 Pasangan Bukan Pasutri
Razia Hotel, Jaring 42 Pasangan Bukan Pasutri

jpnn.com - SURABAYA - Satpol PP Surabaya kembali merazia hotel dan rumah hiburan umum (RHU). Jumat (28/2) hingga kemarin dini hari (1/3), petugas menyasar Motel Kenjeran Park. Dari tempat itu, didapatkan 42 pasangan bukan suami istri. Bahkan, dua di antaranya adalah remaja putri yang masih dalam kategori anak.

Operasi yang dimulai pukul 22.00 tersebut melibatkan 60 personel. Mereka naik truk besar dan satu mobil dinas.

Begitu petugas datang, salah seorang penghuni motel ketakutan. Dia dan pasangannya berusaha menggeber kendaraan untuk kabur. Namun, upaya tersebut gagal karena satu-satunya akses jalan keluar dan masuk motel telah ditutup petugas.

Tidak menunggu lama, sejumlah petugas gabungan itu menyebar ke sejumlah kamar. Mereka memeriksa kartu identitas pengunjung. Pasangan yang tidak bisa menunjukkan bukti nikah digiring untuk dikumpulkan dan didata.

Pasangan bukan suami istri yang terjaring petugas tidak bisa berbuat banyak. Sebagian mereka tidak mampu menyembunyikan perasaan malu. Bahkan, ada yang menangis saat diamankan.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan pasangan mesum berbagai usia. Tidak sedikit di antaranya yang merupakan pasangan muda-mudi. Petugas juga menemukan dua remaja putri berusia 16 tahun. Mereka berada dalam satu kamar, tetapi tidak ada pria di sana. Mereka didata karena dianggap melanggar jam malam.

Total 82 orang yang terjaring itu selanjutnya diangkut tiga truk ke mako satpol PP. Banyaknya pasangan yang terjaring tersebut membuat truk overkapasitas. Sebagian mereka terpaksa berdiri.

Sementara itu, puluhan motor pasangan yang terjaring diamankan petugas. Setelah didata, petugas membawa motor tersebut ke mako. Motor-motor itu bisa diambil setelah pemilik mampu menunjukkan sejumlah persyaratan yang ditentukan. Di antaranya, surat pernyataan. 

Dari Kenjeran, petugas melanjutkan operasi ke sejumlah tempat hiburan malam. Operasi tersebut menyasar dua tempat. Yakni, Kafe Suka-Suka di Wiyung dan Galaxy Pool di Pandegiling.

Di Kafe Suka-Suka, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Tempat hiburan tersebut kedapatan menjajakan minuman keras kepada pengunjung. Selain itu, melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Dari tempat tersebut, petugas kembali membawa enam pengunjung. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Di tempat hiburan malam Galaxy Pool, pelanggaran yang ditemukan petugas berupa tidak lengkapnya sejumlah perizinan. Tempat itu juga kedapatan menyalahi jam operasional.

Kasatpol PP Irvan Widyanto menyatakan, operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya penertiban. Setelah didata satpol PP, pasangan yang terjaring diserahkan ke dinas sosial. "Kami kirim ke Liponsos Keputih untuk selanjutnya diberi pengarahan," jelasnya.

Irvan menambahkan, motor yang sekaligus barang bukti diamankan di kantor satpol PP. Motor-motor tersebut bisa diambil pemiliknya dengan menunjukkan sejumlah persyaratan. Antara lain, STNK, KTP, BPKB, dan surat pernyataan. "Sudah dapat diambil mulai Senin (besok, Red)," tambahnya.

Irvan tidak membantah bahwa operasi yang menyasar RHU itu bocor. Pasalnya, miras yang menjadi target operasi tidak banyak ditemukan. Ada indikasi barang haram tersebut telah disembunyikan.(yoc/c7/nw)


Berita Selanjutnya:
Anjing Liar Gigit 8 Warga

SURABAYA - Satpol PP Surabaya kembali merazia hotel dan rumah hiburan umum (RHU). Jumat (28/2) hingga kemarin dini hari (1/3), petugas menyasar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News