Razia Ilegal, Dishub Bekasi Bakal Ditegur

Razia Ilegal, Dishub Bekasi Bakal Ditegur
Razia Ilegal, Dishub Bekasi Bakal Ditegur
Untuk diketahui, Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari Bab VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56. Pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan, bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian.

Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat kedunya, antara lain (berupa) uji tipe dan uji berkala. Sedangkan Pasal 54 sendiri menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, yang di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, serta rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya.

Disebutkan Suroyo, pada UU 14/1992, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang. Namun dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi "Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh kepolisian negara Republik Indonesia".

"Jadi, sudah nggak benar kalau mereka (aparat Dishub) ada di jalan raya, apalagi sampai berani-beraninya mengeluarkan surat tilang segala," pungkas Suroyo. (lev/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menegur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News