Razia Toko Obat, Anggota FPI Malah Ditangkap
“Namun, ironisnya, sehari setelah tangkap tangan pengedar obat keras itu, empat orang anggota FPI justru dijemput paksa aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi,” sambung dia.
Keempat anggota itu adalah Boy Giandra, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman.
Pada Kamis dan Jumat kemarin, tiga dari empat anggota FPI telah dibebaskan.
Namun, untuk Boy Giandra masih ditahan dan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman lima tahun pidana.
“Hal itu atas pengaduan atau pelaporan pihak pemilik toko obat,” sambung Aziz.
Menurut dia, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 111, dalam kegiatan tertangkap tangan setiap orang berhak melakukan.
Setelah itu baru diserahkan ke penyelidik atau penyidik.
Dia menambahkan, kalau perkara ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya.
Penangkapan anggota FPI oleh polisi dilakukan setelah menggerebek toko obat keras.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kaca Spion
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam
- Jika Menang Pilpres, AMIN Tak Akan Halangi FPI Ajukan Peninjauan Ulang
- Anies dan Ijtima Ulama Sudah Sehati, FPI Berpeluang Hidup Lagi
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput