Razman Arif Nasution Diduga Kuliah di Kampus Bodong, Begini Penjelasannya
Muhajir menjelaskan YPUIC didirikan oleh pengurus lama YPPIC, yang telah dipecat secara tidak terhormat.
Pengurus lama ini diam-diam mengoperasikan yayasan dengan mencatut nama Universitas Ibnu Chaldun.
YPUIC bergerak seolah universitas legal, dengan merekrut mahasiswa dan menerbitkan ijazah kelulusan.
"Walaupun sudah diberhentikan, tanpa sepengatahunan kami, mereka menyelenggarakan pendidikan," tuturnya.
Geram, YPPIC telah menggugat YPUIC ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa tahun lalu. Hasilnya, YPUIC terbukti memalsukan dokumen untuk mendirikan yayasan tersebut.
Lantaran hal ini, pihak PN Jakarta Timur memutuskan pendiri YPUIC bersalah dan dipenjara.
"Orangnya masih di penjara," ungkap Muhajir.
Di sisi lain, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyatakan YPUIC sebagai universitas ilegal atau bodong.
Pengacara Razman Arif Nasution diduga berkuliah di kampus bodong, begini penjelasannya.
- Soal Kasus Perundungan, Uya Kuya Menanggapi Begini
- Real Count Sementara, HNW Tertinggi di Dapil II DKI Jakarta, Once Mekel dan Uya Kuya Sebegini
- 3 Berita Artis Terheboh: Uya Kuya Beri Sindiran, Kamar ART Atta Halilintar Disebut Mirip Penjara
- Uya Kuya Sindir Oknum yang Merusak Spanduk Dirinya
- Spanduk Dirinya Dicopot dan Dirusak, Uya Kuya Lakukan Ini
- Gandeng Pemerintah, PAN Turut Sukseskan Pemulangan TKW