RD Terancam Dipenjara 7 Tahun
Senin, 12 November 2018 – 01:18 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
“Keterangan tersangka, barang hasil curiannya dibawa ke Sulawesi untuk dijual,” kata Ferry. (mga/prokal/jpnn)
Remaja berinisial RD (16) terancam menghuni penjara selama tujuh tahun karena mencuri di rumah Agus Susanto di Tanjung Laut Indah, Kalimantan Timur
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak