Reaksi Dedi Mulyadi Soal Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati

Reaksi Dedi Mulyadi Soal Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati
Terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati hadir di sidang putusan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Saat ini, beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Dedi Mulyadi.

“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Dedi.

Saat kembali disinggung vonis Herry Wirawan, ia mengatakan hal tersebut telah menjadi pertimbangan hakim yang mencerminkan keadilan di masyarakat.

“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia, tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mendekati,” kata suami Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis predator seks Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur dengan penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)

Terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis penjara seumur hidup, begini reaksi Dedi Mulyadi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News